Panitia Zakat Fitrah Musholla Nurul Islam 1442 H menerima dan menyalurkan 637,5 Kilogram Beras

nurulislam.id - Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Laporan Panitia Pelaksanaan penerimaan Zakat Fitrah 1442 H

  1. Pelaksanaan penerimaan Zakat Fitrahmulai tanggal 8 s/d 11 Mei 2021.
  2. Muzakki (Pembayar Zakat) sebanyak 235 jiwa dalam bentuk beras (makanan pokok) dengan total 637,5 kg.
  3. Muzakki yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dengan total nilai 401.000 rupiah telah diwujudkan beras (makanan pokok).
  4. Mustahiq (Penerima Zakat) sebanyak 21 paket dengan masing-masing paket berisi ± 31 kg beras disalurkan pada tanggal 11 dan 12 Mei 2021 di Lingkungan Musholla Nurul Islam berdasarkan penetapan Panitia Zakat Fitrah dan rekomendasi dari para Jama’ah.

Galeri Foto pelaksanaan Zakat Fitrah 1442 H





1 Response to "Panitia Zakat Fitrah Musholla Nurul Islam 1442 H menerima dan menyalurkan 637,5 Kilogram Beras"

  1. WinStarz Casino | Welcome Bonus - JetBlueVille
    A free entry into 동해 출장안마 JetBlueVille's VIP program. 인천광역 출장마사지 Earn points with your 오산 출장마사지 stay in 보령 출장샵 JetBlueVille and redeem them in JetBlueVille's Welcome Package when you 아산 출장마사지 register.

    BalasHapus