Sholat Idhul Adha 1442 H, Hari Raya Qur'ban dikala PPKM Darurat

nurulislam.id - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat. Jawa Tengah yang pada khususnya Surakarta dan Karanganyar secara keseluruhan termasuk dalam area yang wajib melaksanakan PPKM Darurat tersebut.

Pembatasan Penyelenggaraan

Dengan aturan itu, pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pun ditetapkan pada penyelenggaraan takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban, 

Penyelenggaraan malam takbiran baik di mushala dilaksanakan hanya di area Musholla saja, takbir keliling yang biasanya ramai disambut oleh santri TPA baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan musik dan gema takbir ditiadakan. Tak hanya itu, shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di mushala dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat mengingat beberapa warga yang terpapar virus Covid-19.

Pelaksanaan Sholat Idhul Adha dilaksanakan pada halaman Musholla Nurul Islam dimulai pada pukul 06.30 WIB dengan Imam sekaligus Khatib Bapak. Syahrun Mubarok, S.Pd.

Pada Idul Qurban kali ini mendapatkan infaq sebesar 1.167.500 (satu juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)









0 Response to "Sholat Idhul Adha 1442 H, Hari Raya Qur'ban dikala PPKM Darurat"

Posting Komentar