Sah! TPA Nurul Islam menjadi Pioneer Lembaga Berbadan Hukum di Desa Wonorejo


nurulislam.id - Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0018282.AH.01.04.Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Nurul Islam Permata Wonorejo melalui Notaris Wahyu Fitri Wibowo, S.H., M.Kn menyatakan bahwa TPA Nurul Islam telah resmi menjadi lembaga Berbadan Hukum.

Dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 tentang juklak lembaga pendidikan al-Qur’an ( yang termasuk didalamnya yaitu TKQ TPQ TQA RTQ PAUDQU, Pesantren Tahfidz serta lembaga sejenis) memuat tentang ketentuan lembaga berada dibawah organisasi berbadan hukum.

Hal ini termuat dalam BAB III tentang pendaftaran dan penutupan lembaga Pendidikan al-Qur’an (LPQ) pada persyaratan administratif huruf 1 yang bunyi ketentuan dimaksud adalah;
Penyelenggara Pendidikan merupakan Organisasi Berbadan Hukum.
Demi menjaga amanah untuk menjadikan lembaga TPQ Nurul Islam sebagai lembaga yang tertib administrasi dan legal, maka pengurus TPQ berusaha melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Agama.

3 jenis Dokumen Legalitas TPQ yang telah dimiliki oleh TPQ Nurul Islam meliputi :
  1. NLSPQ : 411233131488 (pada tahun 2018)
  2. Ijin Operasional : Kk.11.13/4/PP.00/TPQ.0023/1/2020
  3. SK Badan Hukum : AHU-0018282.AH.01.04.Tahun 2021
Lembaga ini mempunyai struktur secara bertingkat dengan susunan sebagai berikut :

Terimakasih yang sebesarnya pengurus ucapkan kepada Donatur yang mensuport dan mendukung usaha Pengurus TPQ Nurul Islam untuk tetap melaksanakan amanah dengan baik.

0 Response to "Sah! TPA Nurul Islam menjadi Pioneer Lembaga Berbadan Hukum di Desa Wonorejo"

Posting Komentar