Via SIKAP, Pengajar TPQ Nurul Islam Terima Bantuan Insentif Pendidik LPQ Tahun 2024

 


nurulislam.id - Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (SIKAP) adalah salah satu aplikasi bagi para ustadz/ustadzah mengenai identitas dirinya sebagai seorang guru. Aplikasi ini juga sebagai media pengajuan bantuan bagi para guru kemenag.

Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024 (Pendidikan Al Quran) dibuka tanggal : 2024-04-23 08:00:00 dan ditutup Tanggal : 2024-04-30 16:00:00 sedangkan pengumuman Tanggal : 2024-05-06 23:59:00

Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 709 tahun 2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 terdapat sebanyak 800 pengajar yang menerima bantuan tersebut.

Penyaluran Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Guru/Ustadz pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai penerima Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024; 

Guru/Ustadz pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dalam lampiran ini memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024

Dari TPQ Nurul Islam sendiri mendapat 1 nama pengajar atas nama Puji Lestari, yang merupakan salah satu pengajar kelas 1, sebagaimana kebiasaan yang berlaku di TPQ Nurul Islam, insentif yang diterimakan tidak serta merta diberikan untuk nama yang terdaftar, namun dibagi rata kepada semua pengurus yang ada di TPQ Nurul Islam demi asas kebersamaan.

Nominal yang diterimakan sebesar 2.500.000 belum dikurangi dengan biaya administrasi pembelian materai, fotokopi, dan lain-lain yang awalnya ditanggung oleh pengajar sendiri.

Bentuk, tujuan penggunaan, tata kelola pencairan, pemanfaatan, ketentuan perpajakan, pertanggung jawaban, dan ketentuan sanksi Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 591 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

0 Response to "Via SIKAP, Pengajar TPQ Nurul Islam Terima Bantuan Insentif Pendidik LPQ Tahun 2024"

Posting Komentar